Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik bisa dilakukan dengan dua cara yaitu mengikuti PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan.

Ketentuan untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan sudah diatur oleh kemneterian pendidikan dan kebudayaan yang tertuang dalam permendikbud no 38 tahun 2020.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi orang-orang yang berminat untuk berprofesi sebagai guru. Program ini menyasar lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan.

Mahaiswa PPG Pra Jabatan akan mengikuti pendidikan selama satu tahun atau dua semester. Pada program pendidikan tersebut, peserta didiknya akan mendapat pendidikan khusus untuk menguasai kompetensi seorang guru

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik khususnya PPG Dalam Jabatan seorang pendidik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

Syarat PPG Dalam Jabatan

Persyaratan Calon PPG

Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV; 

b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; 

c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 

d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 

e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan 

f. telah melengkapi dokumen persyaratan.

Persyaratan administrasi  PPG

  • Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 

  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota) 

  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
    - Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir). 

  • Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 

  • Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan. 

  • Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Dilakukan dengan melihat akun SIMPKB Guru, nantinya guru akan melihat undangan PPG Dalam Jabatan di akun simpkb nya.

Untuk login ke akun SIMPKB Guru silahkan ikuti langkah langkah berikut

a. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

Langkah pertama untuk masuk ke akun simpkb guru adalah dengan mengakses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

b. Pilih Menu PPG – Dalam Jabatan

cara daftar ppg tahun 2022

Selanjutnya pada laman gtk belajar tersebut silahkan klik menu PPG Dalam Jabatan

c. Masukan No UKG dan Pasword

daftar ppg tahun 2022

Setelah masuk ke laman PPG Dalam Jabatan, silahkan masukan username simpkb guru yaitu no UKG dan pasword

d. Terima undangan PPG

Terakhir jika setelah login dan terdapat menu Undangan PPG dalam Jabatan, silahkan di pilih. Dan ikuti tahapan berikutnya sesuai dengan petunjuk yang terdapat di simpkb.

Lalu bagaimana jika undangan PPG tidak muncul? Ada beberapa hal yang menyebabkan undangan PPG di simpkb tidak muncul yaitu belum adanya jadwal PPG dalam jabatan atau Kamu tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program PPG Dalam jabatan.

Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Bagi guru yang ingin melihat jadwal PPG dalam jabatan tahun 2022 bisa dilakukan dengan dua cara yaitu memantau informasi di akun simpkb secara berkala atau bisa melihat informasi resmi dari kemdikbud di laman Pendidikan Profesi Guru kemdikbud https://ppg.kemdikbud.go.id/